Legislator

Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal Final, Senin Depan Disahkan

Robin Eduar SE MH

PEKANBARU - Pansus II DPRD Pekanbaru, memastikan akan segera mengesahkan Ranperda Angkutan Umum Massal, Senin (23/10/2023) pekan depan. Ini setelah Pansus melakukan finalisasi, bersama Tim Ahli Pansus, plus Dishub Pekanbaru. 

Wakil Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH menyampaikan, bahwa sudah rampungnya penyelesaian pembahasan Ranperda Angkutan Umum Massal ini, maka dipasti Kota Pekanbaru yang pertama kalinya di Indonesia, yang menyelesaikannya.

Dijelaskan, angkutan umum massal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karenanya, DPRD memikirkan mulai dari sekarang, dengan penambahan jumlah penduduk yang cukup tinggi hari ini dan faktor lainnya. 

Sehingga, kebutuhan terhadap angkutan umum massal juga sangat besar. Jika tidak ada aturan yang baku, tentu ke depannya akan menjadi persoalan.

"Mengenai pelayanannya, mulai dari pramugara, kualitas armada, tingkat kenyamanan penumpang, pengaturan trip dan lain sebagainya, perlu dilakukan pembenahan. Sehingga masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum massal dapat lebih banyak dan merasa aman dan nyaman," terang Robin.

Politisi PDI-P ini memaparkan, dari data yang disampaikan Dishub ke Pansus, hari ini jumlah bus TMP di Pekanbaru sebanyak 102 unit. Namun yang layak jalan hanya 80 unit. Sedangkan 22 unit dalam keadaan rusak. 

Kondisi ini tentunya perlu dipikirkan, termasuk juga langkah ke depan untuk memperbaiki yang rusak tersebut. Sehingga beberapa koridor yang belum masuk Bus TMP bisa diisi.

Lebih dari itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibuat veeder angkutan umum, yang masuk ke dalam jalan dan gang kecil, yang nantinya terintegrasi dengan halte bus dengan satu tiket. Inii dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan Bus TMP dan menjadi pilihan utama.

 

"Untuk menciptakan veeder ini, tentunya pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta, atau meminta bantuan dari Provinsi dan Pusat," sarannya. 

Dilanjutkan Robin, ada beberapa bus TMP hari ini yang masih banyak kosong. Ternyata ini karena ada beberapa jalur yang ramai dan yang sepi. Untuk menutupi biayanya, maka dilakukan sistem subsidi silang antara jalur yang ramai dan sepi. 

Tapi di sini pemerintah tidak melihat persoalan untung dan rugi, melainkan ini merupakan tugas dari pemerintah dalam melayani masyarakatnya. Makanya Pemko Pekanbaru terus memberikan subsidi untuk bus TMP. 

"Tahun 2023 ini, subsidi yang diberikan untuk angkutan umum massal sebesar Rp 20 miliar," terangnya. 

Ketua Pansus II DPRD Masni Ernawati menyampaikan, bahwa dalam beberapa hari ke depan, Ranperda ini akan disahkan. Ini menjadi yang pertama di Indonesia, Perda Angkutan Umum Massal di daerah yang disahkan. 

"Tentunya ini kami persembahkan sebagai kado bagi warga Kota Pekanbaru, dalam hal angkutan umum. Sebab dengan disahkannya Ranperda ini, maka pemerintah membantu masyarakat, terutama subsidi tarifnya. Misalkan tarif busnya Rp 3.000, maka pemerintah mensubsidi setengahnya, yakni Rp 1.500," katanya. 

Dishub Siap Jalankan Perda

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso S.STP, MSi menegaskan, setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, maka pihaknya siap menjalankannya. 

"Intinya, kita sudah bahas bersama. Makanya, kita sudah sepakati terkait isi dari Ranperda tersebut, yaitu Ranperda Transportasi Umum Massal Kota Pekanbaru," aku Yuliarso.

Disampaikan, semua yang tertuang dalam Perda tersebut, sudah disepakati pihak terkait. Antara lain mengenai konsep, keuangan, kebijakan, kemudian hal-hal teknis yang diatur di dalam Ranperda sudah disamakan semua pandangan-pandangan maupun pendapat-pendapat, antara Pansus DPRD dan Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub. 

Untuk diketahui, Ranperda ini merupakan inisiatif dari Pemko. Karena itu, akan banyak perbaikannya ke depan dalam hal pemenuhan layanan. Termasuk halnya melengkapi dengan veeder yang sebenarnya sudah didiskusikan sebelumnya.


Tulis Komentar