Golkar Riau Optimisme Gugatan ke MK Berpotensi Merebut Kursi DPRD Riau Dapil Rohul
RIAU - Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar optimis gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu untuk DPRD Riau Dapil Rokan Hulu dapat dikabulkan.
Syamsuar mengatakan, pihaknya meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil tersebut, karena banyak kecurangan yang terjadi.
"DPP sudah ajukan ke MK, kita minta PSU. Kalau PSU dan kita dapat kursi tambahan, itu bisa menambah kursi kita di DPRD Riau," ujar Syamsuar, Jumat (29/3/2024).
Disinggung mengenai apakah jika nantinya bisa menambah kursi peluang merebut kursi ketua DPRD masih memungkinkan, Syamsuar belum bisa memastikannya.
"Yang jelas target kita bisa menambah kursi, kalau ketua DPRD nanti itu," tukasnya.
Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Ikhsan mengatakan, pihaknya mengumpulkan data dan bukti bukti pelanggaran yang terjadi di Dapil Rohul untuk dibawa ke MK.
"Kami dapat laporan kalau di Rohul itu banyak pemilih yang tidak dapat undangan surat memilih. Kemudian ada ASN yang terlibat dalam pengorganisiran untuk memilih Caleg tertentu, maka ini yang kami gugat. Kalau memang itu Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), maka kita minta MK memutuskan untuk dilakukan PSU," katanya.
Saat ini, dari pengumuman KPU, Golkar di DPRD Riau baru meraih 10 kursi. Kalah dibanding PDI P yang meraih total 11 kursi. Jika gugatan Golkar dikabulkan untuk PSU dan akhirnya bisa membalikkan keadaan, bukan tidak mungkin kursi Ketua DPRD Riah perioe 2024 - 2029 masih bisa diamankan.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, mengungkap bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menerima pendaftaran 278 gugatan hasil Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), 10 diantaranya dari Provinsi Riau.
Dari 10 tersebut terdiri dari 8 partai politik dan dua 2 orang calon perseorangan.
"Kami diarahkan oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti. Yang diminta oleh KPU RI sekarang itu adalah menyiapkan alat bukti seperti salinan C hasil, kemudian C kejadian khusus, C daftar hadir," kata Supriyant, Rabu (27/3/2024).
PHPU dari Provinsi Riau itu, Supriyanto melanjutkan, seluruhnya merupakan gugatan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Untuk PHPU itu kan ada 10 untuk Pileg. Delapan berkaitan dengan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kemudian yang dua itu berkaitan dengan PHPU DPD RI," pungkasnya.
Tulis Komentar