Nasional

Menjelang Pilkada, Mendagri Akan Sanksi Kepala Daerah yang Langgar Aturan Mutasi Pejabat

GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan sanksi kepada kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang melakukan pergantian atau mutasi susunan pejabat daerah pada waktu kurang dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan di Pilkada 2024.

Larangan memutasi pejabat juga diberlakukan kepada penjabat kepala daerah.

Hal ini disampaikan Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. SE tersebut ditandatangani di Jakarta, pada Jumat, 29 Maret 2024. 

Berdasarkan SE bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tersebut menjelaskan, sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila merupakan calon petahana. Sementara bagi yang bukan petahana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun poin SE tersebut, secara keseluruhan yakni sebagai berikut:

1. Dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagai berikut:

ayat (2): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa

ayat (4): jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Wali Kota.

ayat (5): Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

ayat (6): Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

3. Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Pit) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

2) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

c. Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

2) Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

3) Untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.

4) Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

5) Dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018, Hal Persetujuan tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

6) Untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023 Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

4. Dalam masa setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada, pelaksanaan penggantian Pejabat berpedoman pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa "Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri".

5. Gubernur dan/atau Plt/Pj/Pjs Gubernur dan Bupati/Wali Kota dan/atau Plt/Pj/Pjs Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).


Tulis Komentar