Syarat Pendaftaran Paslon Perseorangan, 8,5% Dukungan KTP untuk Maju di Pilkada 2024
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memasuki tahapan pengumuman syarat pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (5/5/2024). Ia mengatakan salah satu syarat yang diatur adalah minimal suara dukungan lewat KTP untuk paslon gubernur 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau dari Pemilu terakhir.
Adapun DPT untuk Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 2.399.163 orang dan 2.333.011 perempuan.
"Artinya setiap paslon yang akan maju pada Pilkada Gubernur dari calon perseorangan di Pilkada 2024 nanti wajib mendapat dukungan 8,5 persen dari 4.732.174 DPT, yakni 402.335 dukungan KTP," ujar Rusidi Rusdan, Jumat (5/4/2024).
Tulis Komentar