Politik

Syarat Pendaftaran Paslon Perseorangan, 8,5% Dukungan KTP untuk Maju di Pilkada 2024

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memasuki tahapan pengumuman syarat pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (5/5/2024). Ia mengatakan salah satu syarat yang diatur adalah minimal suara dukungan lewat KTP untuk paslon gubernur 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau dari Pemilu terakhir.

Adapun DPT untuk Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 2.399.163 orang dan 2.333.011 perempuan.

"Artinya setiap paslon yang akan maju pada Pilkada Gubernur dari calon perseorangan di Pilkada 2024 nanti wajib mendapat dukungan 8,5 persen dari 4.732.174 DPT, yakni 402.335 dukungan KTP," ujar Rusidi Rusdan, Jumat (5/4/2024).

Selain dukungan, syarat lainnya adalah 8,5 persen suara itu harus tersebar di 50 plus 1 daerah di Riau, artinya harus tersebar di 7 kabupaten/kota se Riau.

"Selain itu masih banyak syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk paslon gubernur saat mendaftar sebagai calon perseorangan, untuk jelasnya bisa dilihat pada website KPU," Cakapnya lagi.

Rusidi mengatakan pengumuman ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

"Pengumuman syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon Gubernur dan Bupati sudah kita umumkan di medsos dan website KPU. Ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," ulasnya.

"Waktu pemenuhan persyaratan mulai dari 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Sementara Pendaftaran calon kepala daerah Pilgubri dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024," imbuhnya.


Tulis Komentar