Riau

Kontroversi Penggelapan di Supermarket JF: Uang Damai Dibayar, Tuntutan Tetap Berjalan

Kuasa hukum keempat ex karyawan JF, Boby Febrianto, SH, SPd.

GILANGNEWS.COM - Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita mendengar kisah-kisah tentang pencarian keadilan. Namun, terkadang, keadilan yang diharapkan malah berubah menjadi beban yang tak terduga. Inilah yang dialami oleh AA, MA, MYS, dan RB, empat mantan karyawan sebuah supermarket berinisial JF di Kota Pekanbaru.

Mereka kini harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi akibat tuduhan penggelapan jabatan. Ironisnya, meskipun jalur damai telah ditempuh dan kerugian telah diganti dengan jumlah yang jauh lebih besar dari kerugian yang sebenarnya, nasib mereka tetap tak berubah.

Jalur Damai yang Tak Menghentikan Jeratan Hukum

Kisah ini bermula ketika AA (26), MA (23), MYS (27), dan RB (26) dituduh melakukan penggelapan jabatan di supermarket tempat mereka bekerja. Berdasarkan laporan, kerugian yang dihasilkan dari tindakan tersebut mencapai Rp35 juta. Namun, dalam upaya untuk menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang konflik, keempat mantan karyawan ini sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp120 juta, lebih dari tiga kali lipat dari kerugian yang terjadi.

Perdamaian tersebut dicapai pada 17 April 2023, dengan harapan bahwa kasus ini dapat diakhiri dan kedua belah pihak bisa melanjutkan hidup masing-masing. Namun, harapan itu pupus ketika pemilik supermarket JF tetap menuntut mereka secara hukum, yang mengakibatkan dua dari mereka sudah dipenjara dan dua lainnya masih dalam proses.

Kekecewaan Kuasa Hukum dan Harapan Penghentian Penyidikan

Boby Febrianto, SH, SPd, kuasa hukum dari keempat mantan karyawan tersebut, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemilik supermarket JF yang tetap melanjutkan tuntutan meskipun sudah ada kesepakatan damai. “Yang membuat kami kecewa adalah, kan sudah ditempuh jalur damai. Tapi tetap saja klien kami dituntut, sampai dua di antaranya sudah dipenjara, sedangkan dua orang lagi masih diproses,” ungkap Boby.

Boby menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi tuntutan pemilik JF dengan membayar uang damai sebesar Rp120 juta, meskipun jumlah tersebut jauh lebih besar dari kerugian yang sebenarnya. “Perdamaian itu terjadi di 17 April 2023. Menurut pengakuan klien kami, sebenarnya total kerugiannya itu sebesar Rp 35 juta, namun pelapor ini menuntut uang damai sebesar Rp120 juta, dan ini sudah dikabulkan klien kami. Karena tidak mau memperpanjang masalah. Jadi kasus ini seharusnya sudah selesai,” jelasnya.

Boby berharap Polsek Binawidya dapat menghentikan penyidikan mengingat kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. “Bahkan penyidik sudah menunjukkan bukti damai saat pemeriksaan. Oleh karena itu, kami berharap perkara ini dihentikan,” tutupnya.

Refleksi dan Harapan

Kisah ini menjadi cerminan betapa rumitnya perjalanan mencari keadilan. Di satu sisi, ada harapan untuk menyelesaikan konflik melalui jalur damai. Namun, di sisi lain, keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum membuat banyak pihak merasa dikhianati.

Dalam dunia yang ideal, keadilan seharusnya bisa dicapai melalui dialog dan kompromi. Namun, kenyataan sering kali menunjukkan bahwa proses mencapai keadilan tidaklah selalu mudah dan lurus. Semoga kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya integritas dan keadilan yang sejati.

 


Tulis Komentar