Riau

Pekanbaru Menuju Kota Bebas Asap Rokok, Apa Dampaknya bagi Pengusaha Rokok?

GILANGNEWS.COM - Sebuah langkah penting diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih dari asap rokok. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat kerja perdana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/8/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Doni Saputra SH MH, dengan kehadiran anggota lainnya, Ali Suseno dan Sigit Yuwono ST.

Rapat kali ini mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), perwakilan sektor advertising, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pansus KTR menunjukkan komitmen mereka untuk melibatkan semua pihak dalam proses pembuatan kebijakan yang memiliki dampak luas ini.

Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi

Ketua Pansus, Doni Saputra, menegaskan pentingnya pengaturan yang tegas terkait titik-titik yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Kami berupaya menciptakan regulasi yang jelas, di mana kawasan tanpa rokok akan ditentukan secara spesifik, dan semua pihak harus mematuhinya, baik perokok, pengiklan, maupun penjual rokok,” kata Doni.

TERKAIT

Meski fokus utama adalah kesehatan masyarakat, Pansus DPRD Pekanbaru juga menyadari dampak ekonominya. "Perda KTR ini tidak bertujuan untuk menghambat UMKM yang menjual rokok. Ini tentang menata kawasan saja, bukan melarang masyarakat untuk merokok sepenuhnya. Kami memahami bahwa sektor ini penting bagi ekonomi lokal," tambah Doni, menjelaskan bahwa Ranperda KTR akan dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelangsungan usaha kecil.

Kontroversi Iklan Rokok di Ruang Publik

Rapat ini juga menyoroti isu pemasangan iklan rokok yang tersebar di seluruh penjuru kota, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Menurut data dari pihak advertising, iklan rokok menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru sebesar Rp 22 miliar per tahun.

Namun, Doni menekankan bahwa ketergantungan pada iklan rokok sebagai sumber PAD perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih proaktif. "Kita bisa belajar dari Kota Bogor yang berhasil menghapus iklan rokok dari ruang publik tanpa mengurangi PAD secara signifikan. Pekanbaru juga harus berpikir ke depan dan mencari sumber pendapatan lain yang lebih berkelanjutan," ujarnya.

Pekikan Suara untuk Perubahan

Langkah DPRD Pekanbaru ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menyesuaikan diri dengan mandat nasional yang telah disuarakan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dari 108 kabupaten/kota di Indonesia, Pekanbaru menjadi salah satu yang belum memiliki Perda KTR. Ranperda ini diharapkan dapat segera menjadi kenyataan dan mengubah wajah kota menuju lingkungan yang lebih sehat.

Rapat perdana ini menandai dimulainya perjalanan yang panjang menuju kawasan tanpa rokok di Pekanbaru. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD berharap Ranperda ini dapat disusun dengan seimbang, mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengabaikan dampak ekonominya.

Inisiatif ini menjadi momentum penting bagi Pekanbaru, sebuah kota yang kini berada di persimpangan antara mempertahankan tradisi ekonomi lama dan mengadopsi kebijakan yang lebih progresif demi kesehatan masyarakat luas.


Tulis Komentar