Pekanbaru

Perusahaan Yang Tidak Sanggup Bayar UMK, Lapor ke Disnaker

Johnny Sarikoen

GILANGNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru 2017 sudah disahkan dan ditandatangani Gubernur Riau Asryadjuliandi Rachman. Diketahui UMK Pekanbaru 2017 mencapai Rp2.352.447 per bulan.

Untuk itu, seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan, wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK tersebut per Januari 2017 mendatang. Meski begitu, perusahaan atau perorangan yang merasa belum mampu memenuhi kewajiban tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan guna menangguhkan pemberian upah sesuai UMK.

Perusahaan bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. Meski begitu, pihak perusahaan harus benar-benar memiliki alasan kuat untuk mendapatkan keringanan ini.

‘’Masa permohonan penangguhan itu bisa dilakukan hingga 30 Desember 2016. Jadi, jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka perusahaan tersebut wajib melaporkan ke Disnaker sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2017,’’ ujar Kepala Disnaker Pekanbaru.

Ditambahkan Johnny, untuk saat ini UMK Pekanbaru memang sudah diteken Gubernur Riau. Meski begitu, ada beberapa tahapan yang harus disepakati bersama dengan Apindo dan serikat buruh. ‘’Yang jelas, kalau masih ada perusahaan yang minta ditangguhkan, sampaikan ke Disnaker. Dengan begitu, para pekerja pun akan lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan,” ujarnya.

Diakui Johny, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, para pekerja sungkan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK yang ditetapkan jika belum terjadi konflik dengan perusahaan tempatnya bekerja. “Ya itu kan bukan rahasia umum. Bahkan belum lama ini ada karyawan yang mengadukan, tapi sifatnya hanya meminta saran tanpa mengajukan laporan tertulis bahwa perusahaan tersebut masih belum membayarkan hak sesuai dengan UMK,” ungkapnya sebagaimana dilansir riaupos.co.

Belum Ada yang Melapor

Dalam pada itu, Kasi PHI Disnaker Pekanbaru Nelwaty menambahkan, sampai awal pekan ini belum ada satu perusahaan yang melapor terkait keinginan menunda penerapan UMK 2017. Disebutkannya, sebenarnya perusahaan diberikan waktu selama 40 hari sebelum UMK yang baru resmi diterapkan mulai 1 Januari nanti.

“Dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan penundaan, berarti perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru siap untuk membayarkan gaji atau upah buruh sesuai UMK 2017,” ungkap Nelwaty.

Dijelaskannya, perusahaan yang mendapatkan keringanan penundaan UMK tidaklah mudah, hanya perusahaan yang bangkrut yang akan mendapatkan rekomendasi. ‘’Perusahaan itu bakal dikroscek terkait kondisi keuangan perusahaannya,’’ katanya.

Jadi, perusahaan yang benar-benar mengalami kebangkrutanlah yang bisa melakukan penundaan pembayaran upah sesuai UMK. Penundaan ini pun hanya bersifat sementara . Selanjutnya perusahaan  dalam waktu yang ditetapkan, wajib menerapkan UMK yang baru.

Nelwaty juga menambahkan, Disnaker saat ini terus melaksanakan sosialisasi UMK yang baru. Perusahaan yang belum mengetahui besaran UMK dipersilahkan datang di Kantor Disnaker untuk konsultasi terkait penerapan UMK tersebut. “Sosialisasi sudah dilaksanakan juga melalui media pemberitaan. Perusahaan juga sudah banyak yang mengetahui penetapan UMK,” katanya.***

Editor: Rio
 


Tulis Komentar