PEKANBARU – Proses pemilihan Ketua RT dan RW yang telah habis masa jabatannya di Kota Pekanbaru kembali menjadi perbincangan hangat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amril, Selasa (14/1) mempertanyakan langkah pemerintah yang mengundurkan pemilihan tersebut, yang dinilai mempersulit masyarakat dalam mengurus administrasi di tingkat bawah.
“Pemilihan Ketua RT dan RW yang telah habis masa jabatannya ini sangat penting untuk kelancaran administrasi di tingkat kelurahan. Tapi apa yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Banyak masyarakat yang terkendala, seperti di lingkungan saya, jabatan RT sudah habis sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada Plt yang ditunjuk,” ujar Aidil dengan tegas.
Menurutnya, masalah ini muncul setelah Asisten 1 Pemko Pekanbaru mengeluarkan surat yang memperbolehkan pemilihan RT dan RW, namun beberapa hari setelahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) justru mengeluarkan surat yang membatalkan hal tersebut. Pemilihan baru bisa dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang diperkirakan bisa memakan waktu hingga enam bulan.
“Ini sangat tidak masuk akal. Jabatan Ketua RT dan RW di Pekanbaru hampir separuhnya sudah habis masa jabatannya. Kalau harus menunggu revisi Perda selama enam bulan, siapa yang akan mengurus masyarakat? Di setiap kelurahan hanya ada tujuh pegawai negeri. Satu kelurahan saja bisa memiliki 10 RT dan RW yang habis masa jabatannya. Bagaimana mereka bisa mengurus semua administrasi?” tambahnya.
Masalah kekosongan jabatan Ketua RT dan RW ini menjadi lebih rumit karena dampaknya langsung terasa oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan di tingkat bawah. Aidil menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru harus segera mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.
“Kami meminta Pemko Pekanbaru untuk segera mengeluarkan surat yang memperbolehkan pemilihan RT dan RW yang masa jabatannya sudah habis. Jangan sampai menunggu revisi Perda yang akan memakan waktu lama. Dan juga, jangan dibuat pemilihan serentak seperti pilkada. Ini masalah administratif, bukan politik,” tegas Aidil.
Dalam upayanya mencari solusi, Aidil juga berharap agar proses revisi Perda tetap berjalan, namun pemilihan RT dan RW yang telah habis masa jabatannya tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Pemilihan ini tidak perlu ditunda lebih lama. Masyarakat membutuhkan kepastian dan pelayanan yang lancar di tingkat kelurahan. Kami minta Pj Walikota segera mendesak agar pemilihan RTRW bisa segera dilaksanakan,” kata Aidil menutup pernyataannya.
Tulis Komentar