KPU Riau Pastikan PSU Pilkada Siak Sesuai Aturan Pasca Putusan MK

GILANGNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak akan berjalan sesuai aturan dan pedoman teknis yang berlaku.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, memastikan bahwa KPU Siak telah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan kini tengah fokus menyukseskan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya, kawan-kawan KPU Siak sudah bekerja sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Saat ini, KPU Siak fokus pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK. Kami juga mohon doa dan dukungan moral agar PSU dapat berjalan baik dan benar sesuai ketentuan," kata Nugroho, Senin (10/3/2025).
Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi polemik terkait periodeisasi petahana Bupati Siak, Alfedri, yang diungkit dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Tulis Komentar