Mahasiswa Geruduk DPRD Pekanbaru Tuntut Revisi Perda Parkir, Ada Apa?
PEKANBARU – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Riau Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (17/3) sore. Mereka menuntut revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait layanan parkir tepi jalan umum yang dinilai tak kunjung rampung.
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum. Para mahasiswa menilai kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat tanpa adanya revisi Perda sebagai payung hukum.
"Perda jelas lebih tinggi dari Perwako. Satu-satunya cara menyelesaikan permasalahan parkir di Pekanbaru adalah dengan adanya revisi Perda. Jangan adu konsumen dengan juru parkir," seru Muhammad Ikhsan Tarigan, Ketua Koordinator BEM Riau Bersatu, dalam orasinya.
Mahasiswa menuntut DPRD Pekanbaru segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar sejalan dengan kebijakan penurunan tarif parkir. Sejak Kamis (20/2/2025), tarif parkir kendaraan roda dua resmi turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 per sekali parkir.




Tulis Komentar