RIAU

Wako Agung Nugroho Pastikan Pelantikan Pejabat Eselon II Pekanbaru Digelar Minggu Ini

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pelantikan pejabat eselon II hasil evaluasi akan segera dilaksanakan.

"(Dalam) Minggu ini pelantikan, tunggu saja," kata Agung Nugroho kepada wartawan, Senin (14/7/2025), di sela-sela menghadiri masa pengenalan Sekolah Rakyat Menengah Pekanbaru.

Disinggung mengenai apakah pelantikan akan dilakukan kepada 38 posisi jabatan atau bertahap, Agung belum mau menjawabnya.

"Tunggu saja," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melaksanakan proses evaluasi dan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala dinas serta sejumlah posisi eselon II lainnya.

Total terdapat 38 jabatan strategis yang dilelang, meliputi posisi kepala dinas, kepala badan, hingga asisten di lingkup Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah mengikuti prosedur yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Evaluasi dan seleksi ini telah disetujui Kemendagri sejak Juni 2025. Semua aturan dan ketentuan sudah dipenuhi. Prosesnya kita laksanakan secara terbuka dan transparan," kata Agung, Jumat (11/7/2025).

Agung menjelaskan, proses seleksi terbuka ini tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memastikan pejabat yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, serta semangat kerja yang tinggi dalam menjalankan tugas. Ia memastikan, setelah seluruh tahapan seleksi rampung, pelantikan pejabat akan segera dilakukan.

"Dalam waktu dekat, kita akan segera melakukan pelantikan bagi pejabat yang telah lolos seleksi," ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat eselon II. Berdasarkan regulasi terbaru, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat setelah enam bulan menjabat.

Jika dalam masa itu tidak ada capaian kerja yang memuaskan, maka rotasi atau pergantian bisa dilakukan.


Tulis Komentar