Pekanbaru

Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 2,5 Juta Hingga Rp 50 Juta

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kota Pekanbaru memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yaitu Perda No.8/2014. Selain mengatur segala hal pengelolan sampah, di dalam Perda juga ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksinya denda minimal minimal Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.

Sayangnya, penerapan sanksi ini belum berjalan sehingga warga Kota Pekanbaru masih bebas membuang sampah di pinggir-pinggir jalan protokol. Kenyataan ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Zulkarnain sebagaimana dilansir riaupos.co. Ia membenarkan bahwa Perda yang mengatur sampah itu sudah berjalan. Namun belum efektif.

"Ya Perda Sampah harusnya berjalan maksimal. Yang menjalankan Perda kan ada instansi lainnya," ungkap Zulkarnain.

Soal penerapan sanksi ini, ia mengatakan menjadi wewenang instansi lain. “Jangan menyalahkan pihak lain. Yang penting tugas kami mengangkut sampah terus dimaksimalkan,” katanya.

Sampah di Pekanbaru dinilai menjadi masalah yang sangat serius perlu diselesaikan dengan menjalin kesadaran dari masyarakat.

“Kalau masyarakat sadar tentang kebersihan maka mereka tidak membuang sampah sembarang tempat,” katanya.***

Editor: Rio


Tulis Komentar