Nasional

Perusahaan Jual Aset, Pekerja Chevron Menuntut Pesangon

Ilustrasi Pt.Chevron

GILANGNEWS.COM - Chevron Corporation telah resmi menjual aset-aset panas bumi miliknya di Indonesia kepada Konsorsium Star Energy pada 23 Desember 2016 lalu. Aksi korporasi ini berbuntut sengketa dengan para pekerja Chevron Geothermal Energy Ltd (CGI). 

Para pekerja CGI di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Darajat dan WKP Gunung Salak menuntut pesangon pasca rampungnya divestasi dua WKP tersebut. 

Alasannya, para pekerja CGI ingin hubungan kerja mereka dengan Chevron diselesaikan alias diputus sekarang untuk kemudian dimulai lagi dari nol dengan Star Energy selaku pemilik baru WKP Darajat dan Salak. 

Sederhananya, menurut para pekerja CGI yang menuntut pesangon, divestasi itu mengakhiri hubungan kerja dengan Chevron. Meski masih bekerja di tempat yang sama, tapi mereka akan bekerja pada pemilik baru, sehingga kontrak kerja harus dimulai lagi dari nol. Dengan berakhirnya hubungan kerja, maka Chevron wajib memberi pesangon. 

"Pekerja ingin saat peralihan, seluruh hak-hak pekerja diselesaikan. Kita ingin waktu ke pemilik baru, kita mulai lagi dari nol," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI), Indra Kurniawan, kepada detikFinance, Kamis (30/1/2016),sebagaimana dilansir detik.com

Untuk menyelesaikan masalah ini, para pekerja panas bumi Chevron meminta bantuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan mediasi. 

"Manajemen Chevron tak mau bernegosiasi, maka kita minta mediasi," ucapnya.

Mediasi telah berlangsung sebanyak 3 kali pada tanggal 13 Desember 2016, 19 Desember 2016, dan 21 Desember 2016. Pihak Chevron diwakili oleh kuasa hukumnya, Darmanto. 

Pihak Kemenaker pada 28 Desember 2016 telah mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial ini. Ada 7 poin dalam rekomendasi Kemenaker.

Indra menyambut baik keluarnya 7 anjuran dari Kemenaker. Pada Senin (2/1/2017) mendatang, ia akan secara resmi menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi Kemenaker itu.

"Hari Senin besok kita akan menerima dan menyetujui anjuran Kemenaker. Mudah-mudahan perusahaan juga segera bisa menyepakati," tutupnya.***

 

Editor : Atika Wulandari


Tulis Komentar