Wali Kota Pekanbaru Belum Serahkan Rancangan Perubahan APBD 2025, DPRD Geram: ‘’Ini Menghambat Pembangunan Kota’’
GILANGNEWS.COM— Hubungan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD mulai memanas. Kali ini, DPRD Kota Pekanbaru melayangkan kritik tajam terhadap Wali Kota Pekanbaru yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tersebut menginstruksikan kepala daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu pertama Juli 2025.
Namun hingga awal Agustus 2025, dokumen tersebut belum juga diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ke DPRD, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan sejumlah anggota dewan.
“Sudah sangat jelas dalam SE Mendagri, Wali Kota diminta menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 minggu pertama Juli. Tapi sekarang sudah masuk Agustus, belum juga ada kejelasan,” ujar Anggota DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, M.Si, kepada gilangnews.com, Selasa (6/8/2025).




Tulis Komentar