Larangan Jual Beli LKS di Sekolah Negeri Pekanbaru, DPRD Tegaskan Sanksi
GILANGNEWS.COM - SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk tidak melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Peringatan ini disampaikan legislatif mengingat belakangan masih adanya keluhan orang tua terkait raktik jual beli buku LKS.
Padahal menurut Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Abu Bakar SPi, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan sudah jelas degan tegas melarang danya praktik jual beli LKS yang tertuang didalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
"Kita tegaskan sekali lagi, tidak boleh ada satupun sekolah yang menjual LKS. Jika masih ditemukan, itu akan menjadi catatan Komisi III untuk kemudian kami rekomendasikan kepada Pemko agar memberi sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar," tegas Abu Bakar, Kamis (28/8/2025)
Politisi PKB ini berharap kebijakan larangan penjualan LKS ini benar-benar dijalankan setiap sekolah baik SD maupun SMP Negeri demi meringankan beban orang tua dan menjaga agar sekolah fokus pada pembelajaran, bukan praktik jual-beli buku.
"Harapannya kedepan tak ada lagi kami mendengar ada sekolah-sekolah yang jual-jual buku LKS," ujarnya.




Tulis Komentar