Marbot Masjid di Pekanbaru Ditangkap Curi Motor Jemaah, Sempat Pura-pura Beri Kabar Kehilangan
GILANGNEWS.COM - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Kutilang, Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial MI (21), yang tak lain merupakan marbot masjid.
Ia ditangkap tak lama setelah korban yang merupakan jemaah masjid, melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Ironisnya, pelaku justru sempat berpura-pura memberikan kabar kehilangan motor kepada korban, Darlis.
Sepeda motor korban yang hilang adalah Honda Beat berwarna merah-hitam dengan nomor polisi BM 3685 PAA.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.24 WIB.
Korban melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di sebuah masjid di Jalan Kutilang telah hilang.
"Setelah menerima laporan, tim kami dari Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Rajawali," ujar Kompol Jorminal, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, bergerak menuju lokasi.
Pelaku MI akhirnya berhasil diringkus di Jalan Rajawali sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor korban, yang belakangan diketahui bahwa ia sempat menghubungi korban seolah-olah ingin memberitahu tentang hilangnya motor tersebut," sebut Kompol Jorminal.
Motor korban, yang diperkirakan bernilai Rp15 juta, telah diparkir oleh Darlis sejak Senin (25/8/2025) pukul 19.00 WIB.
Korban mengunci ganda sepeda motornya sebelum pergi bekerja.
Namun, pada Kamis pagi, ia justru mendapatkan telepon dari pelaku yang memberitahu bahwa motornya telah hilang.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam serta satu helm merek KYT warna hitam telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




Tulis Komentar