Polresta Pekanbaru Tegaskan Membakar Lahan Tindak Pidana, Pasang Plang Peringatan
GILANGNEWS.COM – Polresta Pekanbaru bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemasangan plang peringatan di dua titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rumbai, Jumat (3/10/2025).
Dua lokasi yang menjadi sasaran pemasangan plang berada di Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Sei Umban, Kelurahan Sri Meranti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Haby Chefrianto.
Selain memasang plang, rombongan juga melakukan penanaman pohon di sekitar lahan yang sebelumnya terbakar. Aksi ini menjadi simbol komitmen terhadap pemulihan ekosistem dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Pemasangan plang ini adalah bentuk nyata komitmen bersama agar karhutla tidak terulang lagi. Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindak pidana dengan sanksi tegas,” ujar Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean.




Tulis Komentar