RIAU

Polresta Pekanbaru Tegaskan Membakar Lahan Tindak Pidana, Pasang Plang Peringatan

GILANGNEWS.COM – Polresta Pekanbaru bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemasangan plang peringatan di dua titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rumbai, Jumat (3/10/2025).

Dua lokasi yang menjadi sasaran pemasangan plang berada di Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Sei Umban, Kelurahan Sri Meranti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Haby Chefrianto.

Selain memasang plang, rombongan juga melakukan penanaman pohon di sekitar lahan yang sebelumnya terbakar. Aksi ini menjadi simbol komitmen terhadap pemulihan ekosistem dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Pemasangan plang ini adalah bentuk nyata komitmen bersama agar karhutla tidak terulang lagi. Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindak pidana dengan sanksi tegas,” ujar Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean.

Fachruddin menekankan bahwa kesadaran masyarakat merupakan kunci utama. Tanpa dukungan warga, upaya pencegahan tidak akan maksimal.

Hal senada disampaikan Ketua RW 16 Kelurahan Sri Meranti, Mukti Arifin, yang hadir langsung bersama warga dalam kegiatan pemasangan plang di wilayahnya.

“Ini bentuk kepedulian bersama. Saya imbau warga RT 16 agar tidak membakar lahan dalam bentuk apa pun. Ancaman hukumnya jelas dan berat,” tegas Mukti.

Polresta Pekanbaru berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat, terutama menjelang musim kemarau.

“Karhutla bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab kita semua. Mari jaga alam demi masa depan,” tutup Mukti.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendistribusian plang peringatan karhutla yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (24/9/2025), sesuai arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.*


Tulis Komentar