KPK Periksa Empat Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus Korupsi 2025
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi tahun anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai tersangka.
Keempat pejabat tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq Oesman Hamid. Saat ini, Taufiq menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau.
Kemudian, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, M Job Kurniawan. Sebelumnya, M Job juga pernah menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Inspektorat, Yandharmadi, dan Syarkawi selaku ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
"Dipanggil MJK selaku Asisten II Setdaprov Riau (Pj Sekda 2025), MTOH selaku Kadis Perindustrian (Pj Sekda), YAN selaku Kepala Biro Hukum (Plt Inspektorat), dan SYR selaku ASN Dinas PUPR," jelas Budi.
Seperti pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK turun langsung ke Pekanbaru untuk meminta keterangan saksi. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata Budi.
Pemanggilan ini menambah panjang deretan pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sebelumnya, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Sekda Riau, Syahrial Abdi.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, Plt Kepala BPKAD, Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau, dan pejabat lainnya.
Selain pejabat Pemprov Riau, penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Riau, Suyadi, ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar, hingga pihak swasta.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025.
Ketika itu, 10 orang diamankan yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, Tenaga Ahli Gubri Tata Maulana dan Dani M Nursalam, serta sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Tersangka diduga meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Awalnya fee yang diminta sebesar 2,5 persen. Namun oleh Muhammad Arif Setiawan, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan lagi dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arif Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Tulis Komentar