Pekanbaru

UMK Resmi Dijalankan, Laporkan Jika Tidak Sesuai

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru sebesar Rp2,352 telah resmi dijalankan. Berdasarkan data Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Kota Pekanbaru Nelwaty tidak ada perusahaan yang melapor tentang penundaan UMK.

Artinya menurut Nelwaty pengusaha atau yayasan dan setingkatnya yang mempekerjakan pegawai wajib membayar gaji sesuai UMK yang ditetapkan di Januari 2017. Posko pengaduan telah disiapkan. Tenaga kerja yang tidak dibayar gajinya sesuai UMK bisa datang ke Disnaker untuk melaporkan perusahaan tempatnya bekerja.

“Jangan ragu laporkan saja pasti akan kami tindaklanjuti secepatnya,” ujar Nelwaty kepada riaupos.co kemarin.

Posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru selalu siap memberikan pelayanan selama 24 jam di hari kerja. Petugas piket disiapkan untuk bertugas secara bergantian. Posko pengaduan Disnaker tersebut juga melayani konsultasi tenaga kerja.

Sebab sebagian besar kasus tenaga kerja tidak berani langsung melapor dan ingin konsultasi meminta pendapat petugas Disnaker. “Biasanya tenaga kerja atau karyawan itu berani mengadu saat ada kasus perselisihan. Misal di PHK, tetapi kalau tidak mereka ya tidak berani,” ungkapnya.

Disnaker Pekanbaru memberikan jaminan kerahasiaan bagi tenaga kerja yang berani melapor. Bagi perusahaan yang berani membayar gaji di bawah UMK maka siap siap mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah. Ancaman sanksinya yaitu sanksi pidana dan denda.***


Tulis Komentar