Kinerja Dua BUMD Pekanbaru Masih Stagnan, Pemko Tetap Gelontorkan Modal Rp5 Miliar di 2026
GILANGNEWS.COM - Kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Pekanbaru tercatat masih stagnan sepanjang tahun 2025. Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap mengalokasikan anggaran penyertaan modal bagi BUMD pada tahun 2026 dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.
Penyertaan modal tersebut direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengakui bahwa dua BUMD masih menghadapi tantangan kinerja. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Daerah Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
“SPP memang cenderung stagnan karena terjadi perubahan pada bisnis inti perusahaan,” ujar Ingot, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, SPP tidak lagi mengelola operasional Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Sebagai langkah adaptasi, pada tahun 2026 SPP mulai mengembangkan lini usaha baru dengan mengelola kawasan kuliner Taman Labuai City Walk Pekanbaru.
“Kami sudah menandatangani perjanjian sewa dengan SPP. Mereka akan mengelola kawasan kuliner tersebut selama dua tahun ke depan,” jelasnya.
Menurut Ingot, pengelolaan pusat kuliner tersebut diharapkan mampu mendukung kinerja keuangan SPP. Selain itu, BUMD tersebut juga tengah mempercepat proses Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kawasan Industri Tenayan (KIT).
BUMD lain yang juga dinilai belum berada dalam kondisi sehat adalah Perumda Tirta Siak, perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Meski demikian, Pemko Pekanbaru mengklaim telah menyiapkan strategi perbaikan.
“Kami sudah memiliki formulasi untuk melakukan pembenahan di tahun 2026,” ungkap Ingot.
Sementara itu, BUMD yang dinilai memiliki kinerja relatif baik adalah Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Namun, saat ini proses seleksi direktur baru BPR masih berlangsung.
Ingot berharap, direktur terpilih nantinya mampu membawa BPR Pekanbaru bertransformasi menjadi bank syariah dengan fokus layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).




Tulis Komentar