RIAU

BPKAD Riau Kaji APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil

Pelaksana tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra

GILANGNEWS.COM – Pemprov Riau melalui BPKAD masih melakukan evaluasi terhadap draft APBD Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Proses evaluasi ini belum rampung lantaran kedua daerah tersebut baru mengesahkan APBD pada awal tahun 2026.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan hingga kini pihaknya masih mengkaji dokumen APBD dua daerah tersebut. Sementara itu, draft APBD 2026 milik 10 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau telah selesai dievaluasi.

Menurut Ispan, proses evaluasi tetap diupayakan berjalan secepat mungkin agar tidak menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah bersangkutan.

Dengan belum disahkannya APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil secara tepat waktu, Ispan menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah APBD dalam waktu 60 hari sejak disampaikan, maka pengeluaran belanja wajib dan mengikat tetap harus berjalan.

Untuk kondisi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyusun rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) sebagai dasar pengeluaran anggaran. Nilai belanja yang dapat dikeluarkan maksimal sebesar APBD tahun sebelumnya.

Belanja wajib dan mengikat tersebut mencakup pembayaran gaji aparatur, pendanaan layanan dasar pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan rutin pemerintahan lainnya agar tidak terhenti.

 terkait sanksi bagi kepala daerah dan DPRD yang terlambat mengesahkan APBD, Ispan menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 312 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi administratif akan diberlakukan.

Sanksi yang dimaksud, sebagaimana tercantum pada ayat (2), berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pembahasan serta pengesahan APBD setiap tahunnya.


Tulis Komentar