RIAU

Jelang Ramadan 2026, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner

Aidhil Nur Putra

GILANGNEWS.COM - Menghitung hari menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Adhil Nur Putra, mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar mempersiapkan diri mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah selama bulan puasa.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe dan usaha sejenis selama Ramadan.

Menurutnya, keberadaan SE tersebut penting sebagai pedoman bersama, baik bagi pelaku usaha maupun aparat pengawas di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau polemik di tengah masyarakat.

“Kita minta Pemko segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait aktivitas usaha selama Ramadan. Ini penting supaya ada kepastian dan aturan yang jelas, sehingga pelaku usaha tahu batasan dan masyarakat juga merasa nyaman,” ujar Aidhil, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, pengaturan jam operasional bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengaturan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh kekhusyukan.

Aidhil juga mengingatkan para pelaku usaha agar tetap menghormati nilai-nilai dan norma yang berlaku selama bulan suci Ramadan. “Kita berharap semua pihak dapat saling memahami dan menjaga toleransi,” katanya.

Berpedoman pada SE Pemko Pekanbaru pada tahun 2025 tentang aktivitas selama Ramadan, salah satunya yaitu restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan take away atau pesan antar pada siang hari dan boleh makan ditempat saat malam hari.

Mulai pukul 06.00-16.00 WIB, rumah makan dan sejenisnya hanya melayani take away. Kemudian pada pukul 16.00-05.00 WIB boleh melayani makan di tempat.

Sedangkan pemilik usaha rumah makan atau restoran dan sejenisnya yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadhan dengan mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk dengan tema "Hanya Melayani Non Muslim".


Tulis Komentar