RIAU

THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan 1447 H, Pemko Keluarkan Aturan Resmi

GILANGNEWS.COM - Seluruh Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, usai kesepakatan dalam rapat Forkopimda di rumah dinas wali kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026).

Rapat yang dipimpin Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho itu membahas sejumlah aturan atau pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.

Wako Agung menuturkan, bahwa seluruh THM tidak boleh beroperasi selama Bulan Suci Ramadan. Hal ini juga berlaku bagi THM yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.

"Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel, maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan," kata Wako Agung usai memimpin rapat Forkopimda.

Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi tempat hiburan seperti karaoke maupun biliard. Kemudian juga tidak diperbolehkan ada live musik di malam hari.

Sementara untuk restoran hanya diizinkan buka dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sementara siang hari hanya diperbolehkan untuk take away.

Bagi restoran atau rumah makan non-muslim diperkenankan untuk beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Untuk makan ditempat, pengelola hanya boleh menyediakan atau menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas meja yang ada.

"Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu," jelas Wako.

Saat ini Pemko Pekanbaru juga tengah melakukan sosialisasi terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Camat dan lurah diminta melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.

Wako juga meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan terkait aturan atau pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Ia mengingatkan agar penindakan nanti lebih persuasif tanpa menonjolkan arogansi.


Tulis Komentar