RIAU

Pemko Pekanbaru Larang THM Buka Saat Ramadan, DPRD Riau Minta Pelaku Usaha Patuh

Ayat Cahyadi

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dengan tegas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat bulan Ramadan. Mereka wajib tutup hingga bulan Ramadan usai.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan.

"Semua tempat hiburan dan sejenisnya agar patuhi edaran yang dikeluarkan walikoa," ujar Ayat, Rabu (18/2/2026).

Kemudian kepada dinas terkait, dirinya juga meminta agar menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Baik dinas yang berkaitan dengan perizinan maupun pengawasan.

Menurutnya, edaran yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru sudah sangat jelas. Tinggal lagi bagaimana pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, dia meminta dinas terkait untuk mengawasi dan menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Kalau ada yang membandel, Satpol PP harus tegas untuk menindaknya," ujar Ayat, Rabu (18/2/2026).

Tak hanya THM, dia juga menegaskan terhadap pelaku usaha rumah makan. Hal ini mengingat bahwa edaran yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru juga mengatur terkait jam operasional rumah makan ataupun restoran.

"Jadi termasuk rumah makan. Siang hari hanya boleh buka untuk take away dan tidak melayani makan di tempat," jelasnya.


Tulis Komentar