Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2026, Karyawan Bisa Lapor Jika Tidak Dibayar
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan pada tahun 2026.
Karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat menyampaikan laporan secara langsung ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, posko pengaduan THR tersebut sudah mulai dibuka untuk menampung laporan dari para pekerja.
“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan,” kata Jamal, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, layanan posko pengaduan dibuka setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui tautan https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
Menurut Jamal, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena THR itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.




Tulis Komentar