Riau

Oknum Honorer BP2TPM Kampar Berinisial ZL Tertangkap Bawa Sabu

Oknum honorer pemilik sabu diamankan polisi

GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Polsek Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (6/1/2017), mengamankan oknum honorer BP2TPM Kampar berinisial ZL. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu di mobilnya.

ZL hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Kampar. Polisi yang menggeledah mobilnya berhasil menemukan satu paket sabu. Serbuk haram ini ditemukan di dalam tas sandang miliknya. Diduga pria 39 tahun ini adalah penyalahguna (narkoba).

Tertangkapnya ZL berawal saat kepolisian mendapat informasi, bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Bangkinang. Segera saja polisi melakukan penyelidikan, sesuai ciri-ciri yang diperoleh sebelumnya.

Persis ketika mobil yang dikendarai ZL berada tepat di depan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris, aparat pun langsung mencegatnya. Pelaku bersama mobil yang dikemudikannya dibawa ke Polsek Kampar.

"Setibanya di Polsek anggota melakukan penggeledahan badan dan barang. Kita temukan sepaket sabu terbungkus plastik clip bening yang disimpan di dalam tas sandang," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi, Jumat malam sebagaimana dilansir goriau.com

Walhasil, pria yang beralamat di Marpoyan Damai ini pun tak bisa berkutik dan akhirnya pasrah. Selain narkoba, kepolisian turut menyita dua handphone, tas serta dompet, termasuk uang tunai miliknya sebesar Rp300 ribu.

"Langsung kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani oleh Polsek Kampar," ucap AKBP Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, oknum honorer ini pun terancam dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun. ***


Tulis Komentar