Pekanbaru

Kendaraan Roda Dua yang Melintas di Flyover Ditilang

Flyover Sudirman

GILANGNEWS.COM - Jajaran Satuan lalu lintas (Satlntas) Polresta Pekanbaru kembali melakukan sosialisasi larangan kendaraan roda dua melintas di atas flyover Jalan Soedirman, Kamis (12/1) pagi. Pada sosialisasi kali ini, petugas langsung memberikan teguran dan tilang terhadap pelanggar.

Pemberian teguran dan tilang ini dilakukan setelah ada rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Riau, Rabu (11/1). “Kemarin kami sudah adakan rapat bersama. Jadi kami lakukan sosialisasi dan teguran serta tilang kepada kendaraan yang masih melintas di flyover,” jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan sebagaimana dilansir Riau Pos, Kamis (12/1).

Dijelaskannya, sepeda motor hanya diperbolehkan melintas di flyover pada pagi mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-18.00 WIB.

“Hari ini (kemarin, red) kami telah menilang seratus kendaraan roda dua karena melintas di luar jam yang ditentukan,” ungkap Budi.

Menurutnya, tilang yang dilakukan terhadap pengendara sepeda motor ini merupakan teguran sekaligus sosialiasi peraturan bagi pemotor yang melintas di flyover tersebut. Selain dilakukan teguran dan tilang, petugas juga memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan tersebut.

“Sesuai kesepakatan kami bersama LLAJ, teguran berupa tilang ini berlangsung sampai 1 Februari,” Jelas Budi.

Setelah sosialisasi ini dilansungkan, maka akan dilakukan penegakan hukum tanpa adanya teguran maupun toleransi. “Ya, untuk penegakan hukum bulan depan sudah kami lakukan bagi pengendara roda dua yang melintas di flyover di luar jam yang ditentukan,” kata Budi.***


Tulis Komentar