Dunia

Pengadilan AS Tolak Banding Trump Terkait Larangan Imigran Muslim

Donald Trump

GILANGNEWS.COM - Pengadilan tinggi federal Amerika Serikat (AS), Minggu (05/01) waktu setempat, menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.

Pemerintah Trump mengajukan permintaan tersebut di pengadilan tinggi sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara muslim.

Untuk saat ini, penangguhan larangan tersebut masih berlaku.

Baik Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengatakan, Sabtu, pihaknya kembali menjalankan aktivitas secara normal terkait pendatang dari tujuh negara tersebut.

Hakim William Canby, Jr. di Phoenix dan Hakim Michelle Friedland di San Francisco tidak mengungkapkan alasan atas penolakan banding Trump.

Namun, mereka meminta otoritas Negara Bagian Washington dan Minnesota, yang mengajukan gugatan atas larangan Trump, untuk menyerahkan dokumen berisikan penjelasan mengenai penentangan mereka terhadap banding pemerintah paling lambat pukul pukul 23.59, Minggu (waktu setempat).

Sementara itu, Kementerian Kehakiman diberikan tenggat waktu hingga  pukul 15.00, Senin, untuk memberikan dokumen berisikan penjelasan lebih jauh mengenai penolakan mereka atas penangguhan larangan Trump, demikian AFP.***


Sumber: Antara


Tulis Komentar