Hukrim

Pelaku Kasus Eno Farihah Divonis Mati, Keluarga Bingung dan Syok

Pembunuh Eno Farihah diadili

GILANGNEWS.COM - Keluarga Imam Harpriadi mengaku kaget setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati kepada Imam. Imam dianggap terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Keluarga mengaku bingung dan syok. "Kok, begitu ya putusannya? Kan, Imam bilangnya tidak melakukan perbuatan itu," ujar kakak Imam, Iis Maryanti, dilansir tempo.co, Kamis, 9 Februari 2017.

nformasi putusan itu, kata Iis, didapatkan keluarga langsung dari Imam melalui telepon seusai pembacaan putusan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017. "Imam bilang sudah putusan. Hasilnya ya begitu (hukuman mati)," ujar Iis.

Hingga kini, menurut Iis, keluarga masih merasa bingung dan syok atas putusan tersebut. Karena itu, pihak keluarga belum tahu langkah apa yang akan diambil. "Kami masih bingung dan syok. Soal itu, biar bapak saya yang memutuskan," tutur kakak pertama Imam itu.

Selain itu, keluarga Imam belum memutuskan akan menjenguk Imam di penjara atau tidak. "Nanti kalau ada uang. Sekarang lagi cari uang," kata Iis. Uang tersebut, menurut dia, untuk transportasi ke rumah tahanan serta membelikan Imam makanan dan rokok.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi dalam sidang putusan pembunuhan berencana terhadap Eno Farihah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Saat mendengarkan putusan itu, kedua pelaku tampak tetap tenang dan tak kaget. Kuasa hukum terdakwa, Sunardi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu terkait dengan vonis hakim tersebut.***


Tulis Komentar