Pekanbaru

KPU Pekanbaru Ingin 5 Paslon Siapkan LPPDK

Komisoner KPU Divisi Hukum, Arwin S Saidi

GILANGNEWS.COM - Sejak resmi diperbolehkan untuk kampanye, kelima pasangan calon (paslon) membuka rekening khusus dana kampanye. Dalam rekening tersebut, dihimpun sumbangan dana untuk kampanye paslon dari berbagai pihak. Baik perseorangan maupun perusahaan.

Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

‘’Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum  Arwin S Saidi sebagaimana dilansir riaupos.co.

Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon.  Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.

Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin  tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.

‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.***


Tulis Komentar