Pekanbaru

Anak PT Astra Agro Lestari Pekerjakan Dokter Tak Berizin

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Tidak taat hukum sebutan yang pas bagi manejemen anak PT Astra Agro Lestari (AAL) yakni PT Tunggal Perkasa Plantation (PTT) yang berada di Air Molek Inhu, seolah tidak mau tahu dengan UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, perusahaan kembali mempekerjakan dokter tanpa Surat Izin Praktik (SIP).

Berdasarkan informasi, sepeninggal dr Fika Febrianti yang kembali dikembalikan ke PT KTU Kabupaten Siak, PT TPP merekrut dokter baru yang sebelumnya berpraktik di Kabupupaten Pelalawan disalah satu perusahaan. Dokter itu berinisial AF.

Dihubungi melalui Ponsel, AF mengakui dirinya tidak memiliki SIP dari Diskes Inhu alasannya karena dia baru tiga minggu pindah ke PT TPP,” SIP saya baru dalam pengurusan, saya memang belum memiliki SIP untuk Inhu karena saya baru bekerja tiga bulan di PT TPP,” jelasnya.

Sesuai dengan UU omor 29 tahun 2004, seorang dokter tidak bisa melakukan praktek jika SIPnya belum ada. Sangsinyapun sangat jelas dalam pasal 80, dokter tanpa SIP bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah dan jika dilakukan perusahaan diperberat sepertiga dan dilakukan pencabutan izin.

AF tidak mau menanggapi hal tersebut.”Sayakan baru pindah pak, SIP saya masih dalam kepengurusan,”katanya lagi.

AF juga mengakui SIP yang ia miliki hanya untuk kabupaten Pelalawan, sedangkan untuk Kabupaten Inhu ia belum memilikinya.

Sementara itu humas PT TPP Sukmayanto tidak mau menanggapi hal tersebut. Ia beralasan dirinya tidak lagi berada di PT TPP Inhu namun sudah dikantor PT TPP Pekanbaru,”Saya sudah pindah ke Pekanbaru, saya tidak di Inhu lagi, tapi nanti saya tanya persoalannya apa kepada TPP Inhu,”katanya singkat.***

Sumber: Riaunews


Tulis Komentar