Perusahaan yang Memperkerjakan Karyawannya Dihari Pencoblosan Terkena Sanksi
GILANGNEWS.COM - PJ Walikota Pekanbaru Edward Sanger mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan Perusahaan untuk libur pada hari pemilihan kepala daerah pada tanggal 15 Februari besok.
"Sesuai dengan keppres yang dikeluarkan presiden. Bahwa tanggal 15 Februari seluruh pemerintah dan swasta yaitu perusahaan wajib meliburkan karyawanya,"katanya. usai melepas pendistribusian logistik di KPU Kota Pekanbaru, Senin, 13 Februari 2017.
Bagi yang tidak libur dan masih memperkerjakan karyawanya meskipun setengah hari, pemerintah katanya akan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut lantaran tidak mengindahkan himbauan ini.
"seperti apa sanksinya, kita lihat nanti, "sebutnya.
Diakuinya himbauan ini diberikan tujuanya tidak lain adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah Pekanbaru kedepannya.
"Moment pilkada ini kan 5 tahun sekali dilakukan. Maka selayaknya pada hari itu semua perusahaan swasta dan pemerintah wajib diliburkan,"paparnya.
Terkait dimana Pj Walikota Akan memilih pada hari pencoblosan, Plt kepala BPNPB Riau ini mengaku akan memilih di jalan Fajar yaitu dikediamanya.***
Sumber: Riau24
Tulis Komentar