Pekanbaru

Gandakan Tarif, Dishub: Tukang Parkir di Luar Mal SKA Penipu

Kepala UPTD Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto

GILANGNEWS.COM - Kekecewaan muncul dari masyarakat yang keluar dari pusat perbelanjaan Mall SKA kota Pekanbaru yang memarkirkan kendaraannya tepi jalan Tuanku Tambusai kota Pekanbaru. Hal tersebut dipicu dengan tindakan juru parkir yang tidak sesuai aturan.

Padahal, sudah terpampang jelas ‎aturan pemerintah kota Pekanbaru yang menjelaskan bahwa parkir kendaraan roda empat Rp 2000 dan roda dua Rp 1000. Tapi juru parkir tetap memaksa pengendara untuk membayar lebih dari yang ditetapkan dengan alasan aturan yang terpampang sudah usang.

"Aturan barunya kendaraan Roda dua Rp 2000 dan Roda empat Rp 4000, jika tidak percaya boleh tanya langsung ke Dinas Perhubungan kota Pekanbaru," ungkap Ari Juru Parkir di kawasan Mall SKA.

Ketika hal tersebut di tanyakan ke Dinas Perhubungan, Bambang Armanto selaku Kepala UPTD parkir mengungkapkap bahwa hal tersebut adalah bohong. Tarif parkir hingga saat ini masih tetap Rp 1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil.

"Itu tidak bener, itu jelas penipuan, masyarakat boleh melaporkannya kepada‎ pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi pelaku yang seperti itu siapkan saja uang pas untuk pembayaran parkir," jelas Bambang.

‎Lanjut, Bambang juga mengungkapkan bahwa aksi jual nama instansi Dinas Perhubungan sudah kerap kali terjadi, namun ketika dilakukan pengawasan lapangan pelaku masih sangat licin untuk di tangkap.

"Jujur saya geram dengan orang seperti ini, maka dari saya berharap jika menemukan yang begini-begini langsung lapor ke kami biar kami pecat ataupun koordinatornya kami putus SPTnya," pungkasnya.***

Sumber: Riauterkini


Tulis Komentar