Ekonomi

Freeport Tegaskan Tetap Ingin Beroperasi di Indonesia

Pekerja tambang PT. Freeport

Hal itu juga diperparah dengan adanya pemogokan kerja oleh karyawan smelter Gresik, yang hanya mampu menyerap 40 persen produksi konsentrat dari tambang di Grasberg.

"Kami berhenti operasi pabrik kami 10 hari yang lalu karena tidak ada storage (penyimpanan) untuk simpan konsentrat kami dan tidak bisa ekspor konsentrat. Kami tidak bisa menghasilkan produk yang tidak bisa kami jual. Akibatnya kami turunkan produksi sangat tajam," ujarnya.

Ia menambahkan Freeport akan melakukan efisiensi dan memangkas biaya-biaya, termasuk melakukan pengurangan karyawan.

"Kami lakukan pengurangan karyawan dua hari lalu kepada kurang dari 10 persen ekspatriat kami. Minggu ini juga kami akan stop karyawan kontraktor kami. Dari 32.000 karyawan, 12.000 karyawan merupakan karyawan langsung kami," katanya.

Richard mengaku prihatin dengan keadaan tersebut, namun ia menegaskan hal tersebut dilakukan bukan untuk menekan pemerintah dalam rangka negosiasi status kontrak.

"Kami lakukan ini bukan karena negosiasi dengan pemerintah tapi hanya terpaksa agar bisnis bisa berjalan secara finansial. Kami harap bisa segera ada jalan keluar," ujarnya.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Jika berubah menjadi IUPK, perusahaan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (berubah-ubah atau prevailing), tidak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.***

Sumber: Antara


Tulis Komentar