Pekanbaru

Tak Melarang Menggugat, KPU Ingatkan Persyaratan Selisih Suara

Ilham M Yasir
"Selisihnya tidak terlalu signifikan, namun lebih dari satu persen. Pengalaman kita di Pilkada 2015 lalu, MK biasanya akan menindaklanjuti gugatan kalau selisih dibawah satu persen," ungkapnya.

Kendati ada ambang batas gugatan ke MK, Ilham mempersilahkan jika ada paslon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kalau mau mengajukan juga (MK) silahkan, itu adalah hak paslon," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Cabup Kampar dari jalur independen Rahmad Jevary Juniardo alias Ardo mengatakan apapun hasil Pilkada Kampar akan berakhir dengan saling gugat. "apapun hasil Pilkada ini pasti akan ada gugatan," ungkapnya kepada cakaplah pekan lalu.

Tak hanya Ardo, saksi tim pemenangan Dastrayani Bibra-Said Usman di Pilkada Pekanbaru, Adrian mengaku diperintahkan untuk memboikot pleno KPU Pekanbaru. "Kita boikot pleno ini. Apapun hasil pleno tidak kita akui. Pimpinan mengatakan persoalan ini akan dibawa ke MK," cetusnya kemarin.

Dikutip dari lama Mahkamahkonstitusi.go.id, batas selisih suara untuk pengajuan gugatan ke MK tersebut berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah. Wilayah yang berpenduduk 0-250 ribu ambang batas selisih suara dua persen.

Sementara untuk daerah dengan 250 ribu sampai 500 ribu 1,5 persen dan Daerah berpenduduk satu juta ke atas 0,5 persen.***

 


Tulis Komentar