Pekanbaru

Seluruh Pasar Kaget di Pekanbaru Akan Ditertibkan

pasar kaget

GILANGNEWS.COM - Pasar kaget saat ini semakin menjamur di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berniat menertibkan pasar kaget yang ada lantaran dianggap ilegal.

Pemko juga beralasan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan pasar kaget ini dinilai membuat lesu pasar tradisonal yang ada didekatnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat ada 32 titik lokasi pasar kaget di Pekanbaru. Seluruh pasar kaget ini akan disurvei dan diverifikasi oleh Pemko Pekanbaru.

Poin yang akan ditindaklanjuti adalah jarak pasar kaget dengan pasar tradional dan keberadaan pasar kaget tersebut mengganggu ketertiban umum atau tidak. Kalau di lapangan ditemukan ada pasar kaget berdekatan dengan pasar tradisional dengan radius minimal 400 meter, ini yang nanti akan ditertibkan.

"Tapi kalau memang jauh dan sangat dibutuhkan masyarakat setempat, bisa saja pasar kaget itu kita berikan izin dan dimasukkan dalam kategori pasar tipe D," kata Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus di Pekanbaru, dilansir sorotriau.com Jumat (3/3/2017).

Kata dia, kategori pasar Tipe D itu memiliki luas minimal 500 M2 dengan jumlah pedagang sebanyak 30 orang. Pasar yang akan diberikan izin itu harus mematuhi aturan seperti yang diatur didalam Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemberian izin pasar.

Sementara terkait kapan rencana jadwal penertiban pasar kaget tersebut, Firdaus mengaku sudah mengirimkan surat kepada PJ Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger untuk meminta persetujuan. Pihaknya masih menunggu arahan untuk jadwal pelaksanaanya.

Saat melakukan penetiban nanti, Disperindag akan mempersiapkan beberapa alternatif. Pihaknya akan tetap mempertahakan pasar kaget, jika memang benar- benar pasar tersebut dibutuhkan masyarakat. Namun petugas akan menutup pasar kaget jika dinilai menggangu ketertiban dan membuat rugi dari pedagang yang berjualan di pasar tradisional yang resmi.

"Jadi kita tidak serta merta langsung menutupnya. Tetap akan melalui kajaian dan survei. Apakah, pasar kaget itu memang dibutuhkan masyarakat tempatan atau tidaknya, kalau memang dibutuhkan, kita akan berikan izinnya dan harus mengikuti aturan. Tapi kalau tidak, bisa saja pasar kaget itu kita tutup," katanya.

Ia mengakui, Kota Pekanbaru masih kekurangan fasilitas pasar memenuhi kebutuhan dari jumlah penduduk Pekanbaru yang semakin banyak. Pasar- pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru meliputi Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru, Pasar Higienis, Pasar Kodim, Pasar Rumbai, Pasar Labuh Baru (Palapa), dan Pasar limapuluh. Sedangkan pasar yang dikelola swasta berjumlah empat yakni Pasar pagi Arengka, Tangor, Dupa, dan Pasar Marona Jaya.***


Tulis Komentar