Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli Berkedok Anggota SPSI
Gilangnews.com - Dua orang yang mengaku sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berinisial Ag alias Kaliang (34) dan ARH alias Ade (41) diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Senin (13/3/2017) malam.
Kedua pria paruh baya itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korbannya Suriyanto (36), pada hari Minggu (12/3/2017) malam, pukul 19.00 WIB di jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dugaan pungli itu, terjadi saat korban yang mengendarai mobil pickup sambil membawa bibit tanama. Saat melintas di TKP, kedua pelaku langsung mencegat mobil korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam korban.
Pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu, jika tidak, korban tidak akan aman dalam perjalanan saat melintas di Kota Pekanbaru. Namun, mengaku tak punya uang, korban pun menyerahkan uang Rp80 ribu kepada pelaku.
"Korban pun diminta untuk menandatangani kwitansi yang sudah bertuliskan nominal Rp400 ribu dan harus segera melunasinya," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi dilansir goriau, Selasa (14/3/2017) siang.
Keesokan harinya, Senin (13/3/2017) pagi, pelaku kembali menghubungi korban dan memaksa untuk melunasi sisa pembayaran uang pungli tersebut. Karena takut dan merasa terancam, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tenayan Raya.
"Setelah kita selidiki, malam harinya, kedua pelaku langsung  kita pancing bersama untuk bertemu dan melunasi sisa pembayaran. Kemudian kita ringkus di jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain kedua pelaku, satu sepeda motor dan selembar kwitansi turut diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek.***
Tulis Komentar