Pekanbaru

Keluarkan Rekomendasi Perpanjangan Izin PT Bangkinang, DPRD: Lurah Bisa Kena Sanksi

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Langkah yang dilakukan Lurah Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, dengan mengeluarkan perpanjangan rekomendasi izin Operasional pabrik karet PT Bangkinang, sangat disayangkan kalangan DPRD Pekanbaru. Termasuk Sekko M Noer sendiri.

Apalagi hal ini diakui manajemen PT Bangkinang saat hearing dengan Komisi I pada Senin (13/3/2017) kemarin, maka Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengaku, pihaknya sangat menyesalkannya.

Seharusnya, Lurah harus berkoordinasi dengan atasannya seperti Camat dan Bagian Perizinan di Pemko.

"Saya rasa, jika memang terbukti bersalah, perlu juga diberi sanksi Lurahnya. Karena bisa memberi efek jera kedepannya. Kepada ASN yang lain juga demikian," tegas Sigit, dilansir datariau Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya, Sekko M Noer menegaskan permintaan waktu 3 tahun PT Bangkinang untuk pindah, tidak bisa dikabulkan Pemko. Sebab, 5 tahun belakangan ini, Pemko sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk pindah. Namun mereka tetap tidak mau pindah, dengan alasan izin mereka masih ada.

Makanya, dengan akan berakhirnya izin operasional tersebut pada Januari 2018, Pemko tidak akan memberi waktu lagi.***


Tulis Komentar