PEKANBARU

Lagi, Anak Dibawah Umur Jual Teman ke Om Om

ilustrasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Praktik prostitusi di Kota Pekanbaru kian membuat kepala geleng-geleng. Bagaimana tidak, pelakunya tidak hanya melibatkan orang dewasa tapi anak dibawah umur.
 
Dan yang membuat mengerinyitkan dahi, ABG ini menawarkan rekan sepermainannya yang juga belum cukup umur kepada Om Om hidung belang. Tarif dipasang sekitar Rp 1 sampai Rp 2 juta.
 
Kasus ini terungkap ketika seorang ibu rumah tangga inisial Sr melapor ke Polsek Rumbai, Rabu 22 Maret 2017. Perempuan 36 tahun ini mengaku anaknya yang masih 14 tahun telah 'dijual' kepada pria hidung belang.
 
"Pengakuan terlapor, yang melakukan ini adalah teman anaknya sendiri berusia 17 tahun. Jadi korban dan pelaku masih dibawah umur," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, dilansir faktariau, Jumat (24/3/2017) malam.
 
Guntur menerangkan, kejadian ini terungkap ketika korban inisial SNS sering dijemput pelaku inisial PNS setiap malam. Sr pun kian curiga karena sang anak setelah dijemput sering pulang larut malam.
 
Kepada anaknya yang tidak sekolah, pelapor kemudian bertanya ada kesibukan apa. Awalnya korban tidak mau mengaku dan menyebut hanya bermain saja di tempat temannya itu.

"Setelah dipancing-pancing, barulah sang anak mengaku sering dibawa ke sebuah hotel di Pekanbaru. Pelaku diduga menawarkan korban kepada Om Om," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.
 
Menurut pengakuan korban, dirinya telah ditawarkan untuk melayani pria di hotel di Jalan Jenderal Sudirman ujung itu sebanyak 4 kali. Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 sampai Rp 2 juta.
 
"Pelapor tidak terima karena merasa anaknya telah dimanfaatkan pelaku menjadi pekerja seks. Setelah membuat laporan, pelaku langsung diamankan," terang Guntur.
 
Pengakuan pelaku, uang yang didapat dari memanfaatkan korban dibagi dua. Uang itu ada yang digunakan untuk berbelanja dan sisanya foya-foya.
 
Dugaan sementara, faktor ekonomi dan pergaulan bebas yang mempengaruhi gaya hidup korban serta pelaku menjadi faktor adanya praktik prostitusi anak dibawah umur ini.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***


Tulis Komentar