Pekanbaru

Tower Menjamur Di Pekanbaru, Camat Jangan Obral Izin

Berdirinya tower diatas ruko

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Keberadaan tower tanpa izin satu persatu mulai terkuak, hal ini banyak dikeluhkan oleh warga dimana tower tersebut berdiri. Tempat berdiri tower pun banyak tidak sesuai dengan estetika Kota Pekanbaru, ada yang dibangun di atas ruko, dipinggir jalan hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya Satpol PP menegaskan akan menertibkan tower-tower yang menjadi keluhan warga ini, dan juga tower yang berdiri tanpa izin, dan mengkhawatirkan.

"Banyak memang (tower berdiri, red), dan kita terkejut aja melihatnya. Tiba-tiba sudah ada saja tower yang berdiri disana, lokasi berdirinya pun membuat kita geleng-geleng kepala, dipemukiman penduduk, tepi jalan, diatas ruko, dan ini kurang indah dilihat," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza SH MH kepada Gilangnews.com Kamis (30/3).

Kondisi ini tentu sebut Zaidir, banyak menimbulkan pertanyaan seperti apa izinnya tower dikeluarkan, apakah tidak ada kajian-kajian sebelum diizin diberikan. "Bisa pula tower berdiri ditempat-tempat yang mengkhawatirkan warga, apalagi masalah radiasi yang dipancarkannya serta keselamatan warga sendiri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan" ujarnya.  

Ditegaskan Zaidir, Izin pendirian tower ini jangan diobral. Harus dikaji terlebih dahulu dampak-dampaknya negatifnya. Dan juga harus ada sosialisasi kepada masyarakat tempatan, tegasnya.

Persoalan perizinan ini pun Zaidir menyentil para Camat dan Lurah yang ada dimana tower-tower berdiri. Hampir semua Kecamatan ada tower, yang mana izinnya masih dipertanyakan. Dan saat inipun diketahui Dinas Kominfo malah sedang melakukan pendataan.

"Camat dan Lurah harus bertanggungjawab soal menjamurnya tower di Pekanbaru, apakah rekom yang dikeluarkan tanpa melihat dan mengecek ulang titik berdirinya, apakah masyarakat setuju ada tower dilingkungannya. Ini harus dipastikan sebelum direkom," ungkapnya.

Maka itu, soal adanya tower ini, baik yang bersifat permanen maupun kamuflase diminta kepada Pemko untuk mengevaluasi kembali keberadaannya, mana yang pantas tempatnya mana yang tidak. Dan harus mengutamakan keselamatan warga.

"Koordinasi Camat dan Lurah harus jalan, begitu juga Satpol PP kita minta harus bisa menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda, tindak segera tower-tower yang menyalahi, panggil pemiliknya untuk eksekusi,"ungkapnya.(zoel)


Tulis Komentar