Pekanbaru

Hingga April 2017, Kejati Sudah Tetapkan 18 Tersangka Korupsi

ilustrasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung tancap gas menangani perkara korupsi pada tahun 2017. Sejumlah kasus sudah ditangani, dan dari awal tahun hingga April ini sudah ada 18 orang terseret kasus korupsi.
 
"Untuk Triwulan tahun ini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH dilansir faktariau, Rabu (5/4/2017).
 
Sugeng menyebutkan, jumlah itu diperoleh dari 15 perkara Tipikor yang ditangani. Sebagian di antara para tersangka bahkan sudah ada yang menjalani proses penuntutan dan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
"Dari perkara yang ditangani, sudah diselamatkan keuangan negara hingga Rp 19,6 miliar. Sedangkan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang), sebanyak Rp7 miliar lebih yang berhasil kita selamatkan, dalam bentuk aset juga," terangnya.
 
Ditambahkannya, ke-18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari berbagai kalangan.
 
"Ya ada dari kalangan anggota DPRD, PNS, honorer, swasta dan perorangan," jelasnya.***


Tulis Komentar