Kepala SKPD Meranti Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah
MERANTI, GILANGNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melarang semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat untuk dinas luar karena tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 30 hari kedepan melakukan audit keuangan daerah.
"Tim BPK akan melakukan pemeriksaan rinci kemungkinan ada beberapa hal yang akan disampaikan, saya harapkan kepala SKPD jika tidak ada sesuatu hal yang benar-benar penting jangan keluar daerah," kata Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti T. Akhrial, melalui surat elektroniknya usai memimpin Entry Breifing antara Pemda Meranti dan BPK RI di Ruang Melati Kantor Bupati, Rabu.
Akhrial mengemukakan proses pemeriksaan keuangan daerah Meranti akan berlangsung 5 April-4 Mei 2017.
"Tim audit BPK RI Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan rinci diseluruh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Selain itu Kepala SKPD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Lengkapi semua dokumen pemeriksaan, PPATK dan Bendahara diharapkan berada di tempat," katanya.
Ketua TIM BPK RI Ahmad Sukri mengaku bersama tim akan melakukan pemeriksaan secara rinci ke seluruh SKPD yang ada di Meranti.
"Sesuai dengan surat tugas yang kami terima, kami akan melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari mulai 5 April sampai 4 Mei mendatang," kata Ahmad Sukri.
Jika selama ini timnya hanya "mangkal" di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kini akan turun ke lapangan melakukan pengecekan fisik.
SKPD yang menjadi prioritas adalah yang ada hubungan dengan pengelolaan anggaran besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya."Kita akan turun kelapangan datangi SKPD dan langsung melakukan cek fisik," kata Ahmad Sukri. Dilansir riauone.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Meranti, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.
"Kita ingin melihat apakah transaksi selama 2016 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dengan PP Nomor 54," tegas Ahmad Sukri.
Nantinya setelah Tim BPK RI melakukan pemeriksaan, pihaknya akan memberikan sebuah catatan untuk dibaca dan ditindaklanjuti.
Jika saat pemeriksaan temuan BPK tidak sesuai maka SKPD yang bersangkutan dapat melakukan komplain. "Jika kesalahan terjadi pada BPK maka kami akan memperbaiki, begitu juga sebaliknya," katanya.***
Tulis Komentar