Pekanbaru

Kabur Dari Rumah, Seorang Gadis di Pekanbaru Dicabuli

tersangka pencabulan

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Tim Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menciduk AB (37) di kediamannya di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis (6/4/2017) sore. Pelaku diduga telah mencabuli seorang gadis belia inisial AM (16).

Korban yang juga warga Pekanbaru ini dipaksa pelaku untuk memuaskan nafsu birahinya di sebuah rumah yang jauh dari perkampungan warga.

Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Edi Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikomfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

"Dari keterangan ibu korban, pelaku memaksa AM untuk melakukan hubungan suami istri," kata Dadan dilansir halloriau, Jumat (7/4/2017).

Informasi yang diperoleh dari ibu korban, AM meninggalkan rumah sejak 2 minggu yang lalu hingga akhrinya pulang ke rumah dengan wajah yang murung. Curiga dengan gelagat anak gadisnya, lantas keluarga mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi.

Usut punya usut, korban mengakui kalau dirinya telah dicabuli pelaku di daerah Desa Kampung Pinang yang jauh dari permukiman warga setempat. Awalnya korban tidak mau, namun pelaku memaksanya dan akhirnya terjadi peristiwa itu.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah tempat yang jauh dari permukiman penduduk. Merasa aman pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," sambung Dadan.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***


Tulis Komentar