RIAU

Terkenal Dermawan, Sejumlah Warga Hadang Petugas Tangkap Eri Gembong Narkoba

Nelayan dwikewarganegaraan pemilik 40 kg sabu

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Sosok Eri Kusnadi alia Eri Jek dikenal sebagai nelayan kaya nan dermawan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Masyarakatpun selalu melindungi Eri, bahkan sempat menolak sang gembong narkotika internasional itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
 
Hanya saja setelah petugas menjelaskan apa bisnis Eri selama ini, masyarakat merelakan pria yang selama ini selalu menyumbangkan penghasilan 'haramnya' itu digelandang ke Polda Riau di Kota Pekanbaru.
 
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, masyarakat di kawasan Eri tinggal diduga sudah lama tahu bisnis tersebut. Hanya saja, kedermawanan Eri membuat masyarakat melindunginya.
 
"Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat jangan sesekali melindungi pengedar narkotika. Bisnis ini jelas merusak generasi bangsa," kata Zulkarnain di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dilansir faktariau, Minggu (9/4/2017) siang.
 
Proses penangkapan Eri berlangsung beberapa jam. Sejak keberadaannya terendus, dia kemudian masuk ke tangki air di atas rumahnya. Petugas sempat sulit mencarinya karena sejumlah warga menghadang atau melindunginya.
 
Setelah dilakukan negosiasi dan dijelaskan siapa Eri ini, akhirnya Eri diambil dari persembunyiannya dalam tangki air dan digelandang ke Kantor Direktorat Reseser Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Kota Pekanbaru.
 
Menurut Kapolda, patut diduga kekayaan yang diperoleh Eri berasal dari bisnis narkoba. Hanya saja, Eri tergolong pintar dan menamakan asetnya kepada orang lain.
 
Dalam kasus 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi, petugas menyita sebuah speedboat dan beberapa jetsky. Semuanya sudah dititipkan ke Mako Polair Polres Bengkalis.
 
"Ada speedboat dan jetsky, bagus-bagus semua. Mungkin karena dalam foto ya, barang ini atas nama orang lain," sebut mantan Kapolda Maluku Utara ini didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombe Pol Guntur Aryo Tejo SIK.
 
Mengatasnamakan kepada orang lain, penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Riau diperintahkan Kapolda menjerat Eri dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Pemiskinan dengan hukuman maksimal akan diberikan, dilapisi dengan Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
 
"Tak hanya narkoba, tapi juga TPPU," tegas Kapolda Riau.
 
Selama ini, Eri memesan sabu dan ekstasi dari China, kemudian masuk ke Malaysia selanjutnya dibawa melalui jalur laut ke Indonesia, persisnya di perairan Bengkalis, Riau.
 
Aksinya pada 8 April bernasib apes. 2 kurir yang dikirimnya mengantarkan sabu dan ekstasi ke Medan, Sumatera Utara dari Bengkalis, tertangkap di Kabupaten Siak. Keduanya, Zulfadli dan Aldino, membawa 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi bernilai Rp 72 miliar.***


Tulis Komentar