Riau

DPMPD Cairkan Dana Desa Untuk 114 Desa

ilustrasi

PELALAWAN, GILANGNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan akan mencairkan anggaran Dana Desa tahap pertama tahun 2017 pada bulan April ini.
 
Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 66 Milyar.   
 
"Ya, kita akan menyalurkan dana desa tahun 2017 untuk 114 desa di Kabupaten Pelalawan yang penyalurannya dilakukan dalam dua tahap. Dimana untuk tahap pertama, akan disalurkan sebesar Rp 40 Milyar atau 60 persen pada pekan depan. Sedangkan pencairan tahap ke dua sebesar Rp 26 Milyar atau 40 persen akan kita salurkan pada awal eptember mendatang," ujar Kepala Dinas, dilansir riauone.
 
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan Drs Zamur Das, Senin (10/4) di Pangkalankerinci. Lanjutnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk setiap Desa dikabupaten Pelalawan (114 Desa,red), mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dari tahun sebelumnya. Dimana dana desa ini diukur sesuai dengan luas wilayah, kondisi geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa latar belakang lainnya.   
 
"Jadi, penyaluran dana desa ini berbeda-beda jumlah besaran anggarannya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Sedangkan untuk anggaran Dana Desa terbesar di kabupaten Pelalawan yakni Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti. Dan untuk anggaran terkecil, yakni Desa Keriung Kecamatan Bunut. Dana desa ini disalurkan untuk menguatkan integrasi sosial dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, dengan adanya dana desa ini diharapkan masyarakat memiliki rasa tanggung jawab, mulai perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di desa masing-masing," sebutnya.   
 
Sambungnya, dana desa dominan digunakan oleh pihak desa untuk pembangunan infratruktur seperti semenisasi jalan. Sedangkan syarat untuk pencairannya yakni laporan realisasi anggaran dana desa 2016, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 serta dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) 2017.
 
"Dan alhamdulillah, seluruh desa di kabupaten Pelalawan telah merampungkan seluruh syarat pencairan dana desa ini yang telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Namun demikian, tentunya saya menegaskan agar ADD tidak disalah gunakan oleh Kepala Desa (Kades), sehingga tidak tersangkut dalam proses hukum.

Pasalnya, dana desa ini  difokuskan untuk mempercepat pembangunan didesa. Jadi, saya minta para Kades bisa menggunakan anggaran dengan baik, sesuai peruntukan dan transparan. Dan dana desa ini juga diharapkan mampu meningkatkan pembangunan desa yang lebih terarah serta sesuai perencanaan untuk kemajuan pembangunan di Negeri Seiya Sekata ini," pungkasnya.***


Tulis Komentar