Pekanbaru

Penyaluran Pencairan Dana BOS dan BOSDa Terlambat

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDa) di Provinsi Riau mengalami keterlambatan karena ada perubahan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

"Untuk BOS SMA dan SMK negeri ada beberapa perubahan, salah satunya soal nomor rekening. Ini disosialisasikan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bulan Februari lalu," urai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol di Pekanbaru, Minggu (16/4/2017).

Peraturan yang diberlakukan pasca peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu, kata Kamsol, telah mengubah mekanisme anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. Sehingga sekolah diminta untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran (RKA).

"Artinya mengubah anggaran dari tidak langsung menjadi belanja langsung dengan rincian untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa. Jadi sekolah-sekolah harus membuat RKA terkait penggunaan dana BOS. Seluruh anggaran yang akan diberikan bergantung pada permintaan sekolah," terangnya dilansir media center Riau.

Saat ini, Disdik tengah melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk menyusun RKA agar sesuai peraturan yang telah diterbitkan Kemendagri."Pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk menyusun RKA diperkirakan selesai dua minggu ini," pungkasnya.***


Tulis Komentar