Riau

Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Riau Baru 50 Persen, Sanksinya Bisa Dipenjara

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Riau masih dibawah 50 persen, hal ini tentunya menjadi perhatian khusus dari Komisi Informasi Provinsi Riau dalam menegakkan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Triono Hadi saat menyambangi Kantor KI Provinsi Riau Selasa (8/8/2017), menyampaikan bahwa tidak sampai 50 persen dari pejabat publik di Riau yang mematuhi UU No 14 Tahun 2008, untuk itu kita minta kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau dapat memberikan sosialisasi kepada mereka tentang Keterbukaan Publik yang berhak didapatkan oleh masyarakat Riau.

"Kita berkunjung ke Kantor KI Provinsi Riau guna memberikan masukan dan dukungan  moril kepada komisioner yang baru ini untuk dapat menjalankan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang" jelas Triono.

Disampaikan Triono, sebelumnya KI Provinsi Riau telah mengeluarkan 5 aturan terkait Informasi Publik seperti Surat Keputusan dan Surat Edaran  terkait beberapa kebijakan tentang Informasi Publik, harapan kita nantinya aturan yang telah dikeluarkan ini dapat dilanjutkan oleh komisioner yang baru guna menjamin keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

" Selama ini perjabat publik tidak pernah mau memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, mereka selalu menutup-nutupi infomasi tersebut dengan alasan bahwa ini rahasia negara. Apakah mereka tidak membaca UU KIP No 14 Tahun 2008 bahwa dengan sikapnya tersebut dapat di pidana " jelas Triono.

Harapan Fitra Riau kedepan yakni minta kepada seluruh komisioner KI Provinsi Riau yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal dan melakukan sosialisasi terhadap UU KIP kepada seluruh pejabat publik yang menggunakan dana APBD dan APBN, tegas Triono.

Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan menyambut baik kedatangan Fitra Riau untuk memberikan saran dan masukan kepada KI Riau kedepan. " Kita sambut baik saran dan masukkan Fitra Riau, sebab dari diskusi yang kita lakukan banyak sekali masukan-masukan yang mereka berikan" jelas Zufra.

Ditegaskan Zufra bahwa Transparansi di Provinisi Riau ini harus menjadi sebuah budaya yang harus dilakukan seluruh aparat penyelenggara pemerintah terutama badan-badan publik yang menggunakan dana rakyat ini. " kedepan kita minta seluruh aparatur pemerintah seperti badan, dinas dan lain sebagainya, jika mereka masih menggunakan dana APBD dan APBN wajib terbuka kepada publik dalam penggunaan dana yang mereka miliki, jangan ada lagi kata kata rahasia negara, tegas Zufra.

"Selama ini Kepala Badan, Dinas, Satker masih menutup nutupi penggunaan dana rakyat yang mereka kelola, jelas ini bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Jika ini yang terjadi kedepannya maka kami Komisi Informasi Provinsi Riau tidak akan segan-segan untuk melaporkan mereka ke pihak berwajib agar mereka dapat di pidana" tutur Zufra.

Disambungnya, Gubernur Riau selama ini sudah berbuih-buih menyampaikan dalam pidatonya agar seluruh bawahannya dapat menciptakan pemerintahan yang berintegritas, Jadi Roh dari Integritas itu adalah Transparansi, jika mereka tidak transparan otomatis mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan yang berintegritas tersebut.

Ditegaskan Zufra, Pejabat negara yang tidak mau memberikan transparansi terhadap anggaran yang mereka gunakan siap-siap dipidana penjara, tegasnya.


Tulis Komentar