Pekanbaru

Dipecat dari Polri Briptu TH Menangis, Minta Gaji Terakhir Dibayarkan

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Briptu TH (30), anggota Polres Kepulauan Meranti  resmi dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik, Rabu (16/8/2017). Mendengar putusan itu, Briptu TH tak kuasa menahan air matanya.

Sidang kode etik dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH, di Mapolres Kepulauan Meranti.  Namun ia dipecat bukan karena kasus 1,5 kilogram sabu tetapi kasus lama yang menjeratnya.

"Di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena kasus lama, Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)  dan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.

Atas putusan itu, Briptu TH menangis. Ia tak mengajukan banding tapi hanya meminta gaji terakhirnya dibayarkan. "Dia  hanya minta gajinya dicairkan," kata Guntur. "Seharusnya anggota polisi jadi contoh  bagi masyarakat, mengayomi masyarakat dan bukan justru terlibat kejahatan," tegas Guntur.

Sementara untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang menjeratnya bersama oknum anggota TNI baru-baru ini masih dalam proses pemeriksaan. Penanganannya diserahkan ke Polda Riau.

Usai sidang Komisi Kode Etik, Briptu TH diberangkatkan ke Pekanbaru. "Dibawa ke sini (Polda Riau) untuk proses lebih lanjut," kata Guntur.

Briptu TH ditangkap karena memiliki beberapa paket sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram itu ditemukan di rumahnya di Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan rumah Briptu TH berawal dari informasi warga kalau  ia  datang ke sebuah Wisma Holiday Jalan Tengku Umar, Selatpanjang. Ia  diduga akan mengambil 1,5 kilogram sabu, 500 butir pil ekstasi dan 500 butir  Happy Five.

Selain terlibat Curanmor, sebelumnya Briptu TH beberapa kali positif narkoba. Ia juga berulang kali melakukan penipuan atau penggelapan


Tulis Komentar