Pekanbaru

464 Napi Kelas IIB Bangkinang Dapat Remisi

BANGKINANG, GILANGNEWS.com - Seperti biasa, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, setiap Lembaga Pemasyarakatan (LP) seluruh Indonesia memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap warga binaannya. Hal ini juga dilakukan oleh LP Kelas IIB Bangkinang yang memberikan remisi kepada 464 orang narapidana binaannya.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan Bupati Kampar H Azis Zaenal secara simbolis di LP Kelas IIB Bangkinang, Kamis (17/8/2017).

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi tersebut untuk narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 149 orang. Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 171 orang.

Kemudian, narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi 3 bulan sebanyak 101 orang. Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 15 orang. Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 8 orang.

Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 4 orang dan narapidana yang mendapat remisi bebas sebanyak 16 orang.

Bupati Kampar Azis Zaenal dalam pidatonya membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Yasonna H Laoly mengatakan, pemasyarakatan merupakan sebagai sarana dalam nation and character building harus dapat memberikan sebuah makna bahwa negara dituntut untuk program pembinaan.

Dalam hal ini diharapkan untuk dapat menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan. Karena itu pemerintah memberikan  apresiasi berupa remisi.

"Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat bagi yang bebas. Saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah keluarga anggota masyarakat yang baik, jadilah insan yang taat hukum," ujar Azis.


Tulis Komentar