Pekanbaru

Polsek SKP Amankan Pengedar 45 Paket Sabu-sabu Siap Edar

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP), Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pengedar narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dari pelaku berinisial D alias Ujang (45), polisi mengamankan barang bukti 45 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, pelaku Ujang diamankan setelah polisi mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek SKP kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menyisir lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan di area Kampung Dalam menunggu pembelinya.

"Berhasil mengamankan Ujang, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan kotak lampu dibungkus plastik yang di dalamnya berisikan 45 paket sabu-sabu siap edar," kata Kapolsek SKP, AKP Jully SH.

Kepada petugas, Ujang mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya. "Pengakuannya, sabu-sabu tersebut dijual Rp100 per paketnya," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek SKP untuk pemeriksaan dan pengembangan.  Akibat perbuatannya, Ujang diancam dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Tulis Komentar